Shenny Fierdha Chumaira
12 Februari 2018•Update: 13 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Tim gabungan kepolisian mengungkap jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang menyelundupkan 239.785 gram sabu dan 30.000 butir ekstasi ke Indonesia dengan menggunakan 12 buah mesin cuci.
Berdasarkan temuan Tim Satuan Tugas Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tim Satuan Tugas Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sabu tersebut dikemas ke dalam 228 bungkus plastik, sementara ekstasi dikemas ke dalam enam bungkus plastik.
Semua narkoba itu lalu dimasukkan ke dalam mesin cuci.
"Jaringan ini telah enam kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Jakarta, mulai dari Oktober 2016, Januari 2017, Maret 2017, November 2017, Januari 2018, dan Februari 2018," jelas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Jaringan tersebut melibatkan tiga orang warga negara Indonesia bernama Joni, Andi, dan Indrawan serta seorang warga negara Malaysia bernama Lim Toh Hing.
Joni diamankan di Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis pekan lalu beserta barang bukti berupa 12 mesin cuci berisikan narkoba tersebut.
Tak lama kemudian, tim menangkap Andi di Kosambi, Tangerang.
Sementara itu, tim menangkap Lim Toh Hing pada Jumat pekan lalu di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Banten.
Ketika Lim Toh Hing dibawa ke daerah pergudangan tersebut di Tangerang pada Sabtu pekan lalu, dia berusaha kabur dan melawan petugas sehingga dia ditembak oleh petugas dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Selain barang bukti berupa narkoba dan mesin cuci, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.775.000.000," kata Tito.
Untuk menumpas jaringan ini sampai ke akar, Tim Satuan Tugas Khusus Polri dan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mencari pelaku lain yang tengah buron.
"Kita harus terus menindak jaringan narkoba untuk menekan suplai karena Indonesia bukan lagi sekedar titik transit narkoba dunia, tapi sudah menjadi target pasar," tutup Tito.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.