Nıcky Aulıa Wıdadıo
23 Desember 2019•Update: 24 Desember 2019
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan pembatasan internet.
Sekjen AJI Revolusi Riza mengatakan kebijakan tersebut telah membatasi hak publik terhadap informasi dan menyulitkan kerja jurnalis dalam melaporkan peristiwa.
Pemerintah telah dua kali membatasi akses internet selama 2019. Pertama, saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta terkait hasil Pemilu 2019 pada 21-22 Mei.
Kedua, saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di Papua yang dipicu isu rasialis pada Agustus hingga September.
Riza mengatakan pemerintah semestinya menggunakan cara lain untuk mencegah merebaknya hoaks di tengah situasi seperti kerusuhan, misalnya melakukan kontra-narasi terhadap hoaks yang beredar.
“Itu bukan hal yang sulit sebetulnya, Kementerian Kominfo lewat perangkat dan sumber dayanya bisa melakukan kontra-narasi. Kita yang jurnalis saja bisa kontra-hoaks lewat koalisi cek fakta,” kata Riza dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pembatasan internet, kata dia, membuat masyarakat yang terdampak kerusuhan kesulitan mengabarkan kondisi dan situasi mereka kepada keluarga.
Selain itu, wartawan-wartawan yang meliput di Papua juga kesulitan melaporkan kejadian sehingga hak publik untuk mengetahui peristiwa itu juga terbatas.
AJI bersama SAFEnet, sebuah jaringan pembela hak-hak digital di Asia Tenggara, tengah mengugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan harapan tindakan tersebut tidak diulangi lagi.