Nicky Aulia Widadio
02 September 2019•Update: 03 September 2019
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam DPR dan pemerintah terkait pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan DPR dan pemerintah tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ada 10 pasal yang disoroti oleh AJI, yakni pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.
Selain itu, pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
AJI mendesak DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU KUHP dalam waktu singkat.
“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Abdul Manan, melalui siaran pers, Senin.
Menurut AJI, pasal pencemaran nama baik, semestinya diubah dari ranah pidana ke perdata.
Kehadiran pasal tersebut di ranah pidana menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mengikuti perkembangan internasional yang mendorong penyelesaian kasus pencemaran nama baik di jalur perdata.
Pasal tersebut justru akan memberi efek menakutkan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi, terutama terkait peran pers yang mengawasi, mengkritik, mengoreksi dan memberi saran dalam lingkup kepentingan publik.
AJI juga mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan.
Sebab, pasal tersebut akan dengan mudah menjerat jurnalis dan media yang meliput putusan sidang dan jalannya peradilan.
“Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilakunya yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang,” jelas Manan.