Nicky Aulia Widadio
08 Oktober 2020•Update: 09 Oktober 2020
JAKARTA
Amnesty International Indonesia meminta polisi menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dalam menghadapi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut catatan Amnesty, setidaknya 180 pengunjuk rasa di Bandung terluka, 24 mahasiswa di Serang terluka bahkan gegar otak.
“Kenyataan bahwa gas air mata, kekerasan seperti memukul dan menendang digunakan terhadap pengunjuk rasa yang tak bersenjata sangatlah mengkhawatirkan,” kata Direktur Eksekutif Amenesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers, Kamis.
“Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu, berlebihan atau eksesif, apalagi jika sampai mengintimidasi demonstran,” lanjut dia.
Ratusan pengunjuk rasa telah ditangkap dan ditahan oleh polisi di berbagai kota.
Amnesty mengatakan para kuasa hukum kesulitan mengakses orang-orang yang ditangkap untuk memberi pendampingan hukum.
Mahasiswa Universitas Negeri Islam Sultan Maulana Hasanudin, Serang mengaku sempat sesak napas setelah ditangkap dan diintimidasi polisi. Tiga mahasiswa lainnya dibawa ke rumah sakit setelah terkena lontaran gas air mata, satu orang mengalami gegar otak.
Sebanyak 50 orang ditangkap dan dipaksa membuka baju ketika dikumpulkan di kantor gubernur di Semarang, Jawa Tengah.
Polisi juga diduga mengintimidasi kelompok-kelompok massa yang bergerak ke Jakarta, menangkap, dan memerintahkan mereka kembali agar tidak bergabung dengan unjuk rasa di ibu kota,
Usman mendesak polisi menghentikan cara-cara penanganan tersebut dan menghargai hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Aparat keamanan berkewajiban untuk menghormati hak untuk mengemukakan pendapat secara damai dan, bahkan jika kekerasan terjadi, hanya sedikit kekuatan yang perlu digunakan untuk mengatasinya,” ujar dia.
“Mencegah orang bergabung dengan protes damai adalah pelanggaran terhadap hak asasi mereka,” lanjut Usman.
Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja telah berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengunjuk rasa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Draf akhir dari Omnibus Law UU Cipta Kerja terdiri dari 905 halaman dan terdiri dari 11 klaster utama antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, dan kemudahan serta pemberdayaan perlindungan UMKM dan perkoperasian.
Omnibus Law UU Cipta Kerja juga mengubah 79 undang-undang, di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu yang menuai kontroversi adalah klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengancam hak-hak pekerja.