Iqbal Musyaffa
08 Oktober 2020•Update: 09 Oktober 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan upah minimum tahun depan kemungkinan tidak akan mengalami penyesuaian akibat pertumbuhan ekonomi yang minus.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rekomendasi sementara yang diberikan oleh Dewan Pengupahan adalah kembali pada upah minimum provinsi 2020.
“Tapi kami akan aktif untuk mendengarkan usulan Dewan Pengupahan Nasional,” ungkap Menteri Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu malam.
Dia mengatakan acuan penetapan upah minimum sementara ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 yang menyebutkan dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan komponen hidup layak (KHL).
“Namun demikian, kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus,” kata dia.
Oleh karena itu, Menteri Ida mengatakan tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk menetapkan upah minimum secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupun aturan perundangan lain.
“Kami mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang jadi acuan untuk menetapkan upah minimum 2021,” lanjut Menteri Ida.
Menurut dia mengatakan apabila pemerintah tetap mengikuti PP No 78/ 2020 atau mengikuti undang-undang baru, pasti akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi.
Dia mengatakan tata cara penetapan upah minimum serta penetapan formulanya akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Ida menjelaskan terkait dana awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban PHK berasal dari APBN dengan jumlah dana paling besar Rp6 triliun.