Pizaro Gozali Idrus
30 Maret 2020•Update: 31 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat pada Senin.
Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan maklumat ini dikeluarkan agar penyebaran virus korona tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis di masyarakat.
"Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," terang Setiawan di Bandung.
Setiawan menyampaikan jika masih ada warga yang tetap melaksanakan aktivitas mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para Bupati dan Wali Kota menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan.
"Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP daan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tegas Setiawan.
Bupati dan Wali Kota juga dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah di bawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika ODP tidak melakukan karantina mandiri.
Setiawan juga meminta agar para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
Menurut Setiawan, Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga.
“Ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan," jelas dia.
Hingga Senin, jumlah pasien di Jawa Barat yang terinfeksi Covid-19 berjumlah 149 orang dan 19 meninggal dunia.
Sementara itu, total ada 7281 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 850 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).