Nicky Aulia Widadio
25 Juli 2019•Update: 25 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp60 miliar dari hasil sindikat penjualan narkotika.
Aset tersebut disita dari 22 tersangka dalam 20 kasus tindak pindana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika pada Januari hingga Juli 2019.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan aset yang disita dari para tersangka antara lain berupa rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan lain-lain.
“Mereka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ujar Heru di Jakarta, Kamis.
Sebagian besar tersangka merupakan narapidana residivis yang tengah menjalani masa hukuman.
Rincian aset yang disita BNN yakni 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34,7 miliar, pabrik senilai Rp3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp1 miliar, 30 unit mobil senilai Rp6,8 miliar, 21 unit sepeda motor senilai Rp194 juta, 440 batang kayu jati senilai Rp90 juta, perhiasan senilai Rop617 juta dan uang tunai Rp11 miliar.
BNN menjerat para tersangka dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.