Shenny Fierdha Chumaira
08 Maret 2018•Update: 08 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan total 2.528 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu di Jakarta dan daerah lainnya sepanjang Februari 2018.
Tim BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 1.028 gram sabu dari tangan dua orang tersangka berinisial MK (34) dan MI (32) ketika keduanya tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten.
Kedua tersangka berasal dari Medan, Sumatera Utara.
"Sabu dikemas dalam kantong plastik lalu disembunyikan dalam sepatu, pakaian dalam, dan tas," ungkap Kepala BNN Inspektur Jenderal Heru Winarko di Jakarta, Kamis.
Dari keterangan keduanya, polisi lalu menangkap satu orang tersangka lagi yaitu FE (30) di Tangerang, Banten.
Sementara itu, dalam kasus lainnya, ditemukan modus yang serupa.
Tim gabungan antara BNN, Cukai, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Bandar Udara Halim Perdanakusuma mengamankan 1.500 gram sabu yang juga disembunyikan dalam sepatu dan barang bawaan lainnya milik pelaku.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ialah MU (32), RA (28), MUR (26).
"Ketiganya terbang dari Aceh ke Jakarta," kata Heru.
Dari keterangan ketiganya, tim kemudian membekuk dua tersangka lainnya yakni AH (33) yang bertugas sebagai kurir (ditangkap di Jakarta) dan DR (49) yang bertugas sebagai pengendali (ditangkap di Cibinong, Jawa Barat).
Semua tersangka dalam dua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.