Iqbal Musyaffa
12 Mei 2020•Update: 13 Mei 2020
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, ada delapan fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu dan satu fraksi yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan sebelumnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati hak budgeting para wakil rakyat.
“Oleh karena itu, pemerintah tetap mengajukan RUU APBN 2021 yang diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021,” ujar Said.
Said menambahkan bahwa pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanat Perppu No 1/2020 dengan itikad baik, mencegah ‘moral hazard’, dan tetap menaati peraturan perundang-undangan.
Menteri Sri Mulyani memberikan penghargaan dan berterima kasih pada para anggota DPR atas persetujuan tersebut.
“Peran DPR sangat kami harapkan untuk mengawal pelaksanaan Perppu penanganan Covid-19 yang dampaknya yang membahayakan stabilitas perekonomian nasional,” ungkap Menteri Sri.