Nicky Aulia Widadio
28 Maret 2019•Update: 28 Maret 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dalam rapat paripurna penutupan masa sidang keempat di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2019.
UU PIHU mengatur mekanisme penyelenggaraan ibadah umrah yang sebelumnya tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Hal mendasar yang menjadi pertimbangan adalah komitmen untuk memperbaiki penataan pelaksanaan ibadah haji dan umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher Parasong di Jakarta, Kamis.
Dia melanjutkan, UU ini mengatur sanksi pidana untuk penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar ketentuan seperti melakukan penipuan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menetapkan standar akreditasi biro perjalanan wisata yang menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebagai salah satu mekanisme perlindungan terhadap calon jemaah.
“Para biro travel harus betul-betul mengikuti aturan lebih ketat baik dari segi regulasi maupun sistem yang kita bangun,” ujar Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri rapat paripurna.
Selain kepastian hukum, Lukman menuturkan UU PIHU juga mengakomodasi sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah.
UU ini memungkinkan jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun mendapat prioritas untuk berangkat lebih dulu.
Porsi jemaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat atau menderita sakit permanen juga dapat dilimpahkan kepada anggota keluarganya.
Selain itu, UU PIHU mengatur pelayanan haji untuk jemaah penyandang disabilitas.