Pizaro Gozali Idrus
19 Juli 2022•Update: 20 Juli 2022
JAKARTA
Indonesia meminta aplikasi digital atau Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) asing seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram untuk segera melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum batas akhir pada tanggal 20 Juli atau Rabu.
“Kita tahu ruang digital kita tidak terbatas, tanpa batas. Kita mencoba semua pelaku usaha ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market untuk mendaftar. Supaya kami tahu apa layanan yang diberikan. Banyak hal yang harus dipatuhi,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers pada Selasa.
Samuel mengatakan hingga saat ini sejumlah PSE lainnya sudah mendaftar seperti Google, WeChat, Tiktok, Spotify dan lain sebagainya.
Begitu juga aplikasi lokal seperti Traveloka dan GoJek yang telah melakukan pendaftaran.
“Mereka harus patuh kepada pajak kita. Walau tidak berlokasi di Indonesia, mereka harus mematuhi perpajaan ktia. Untuk itukita harus melakukan pendataan,” tukas Samuel.
Samuel mengaku tidak tahu mengapa sejumlah aplikasi yang berbasis di luar negeri hingga kini belum mendaftar.
“Saya tidak tahu apa kendalanya. Mungkin last minute. Tapi yang jelas sudah ada yang mendaftar,” terang Samuel.
Samuel sendiri mengaku Indonesia tak takut jika memang harus memblokir PSE-PSE besar karena mereka tidak mematuhi regulasi pemerintah.
Dia mengatakan situasi ini justru akan membuka lahan bisnis bagi anak bangsa.
“Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya. Ini bukan hal yang susah,” terang dia.
Namun demikian, Samuel menegaskan sanksi terhadap PSE terbagi menjadi tiga, yakni teguran, denda administratif, dan pemblokiran.
“Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri," ungkapnya.