Muhammad Nazarudın Latıef
27 Januari 2020•Update: 27 Januari 2020
JAKARTA
Indonesia meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lebih memperhatikan nelayan kecil yang mendominasi sektor perikanan di negara-negara berkembang ketimbang terus memberikan subsidi pada industri besar.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO di Davos Swiss, mengatakan Indonesia akan mempertahankan elemen disiplin subsidi perikanan yang sudah mencapai konvergensi antar-anggota WTO.
Indonesia juga akan menekankan pentingnya perhatian terhadap perikanan skala kecil termasuk nelayan subsistence dan artisanal yang mendominasi hampir 96 persen sektor perikanan di dalam negeri.
“Indonesia juga menyampaikan perlunya pemberian special and differential treatment bagi nelayan kecil untuk mengembangkan kegiatannya di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE),” ujar Menteri Agus.
Forum tersebut adalah persiapan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di Nur-Sultan, Kazakhstan 8-11 Juni 2020.
Indonesia sebelumnya mengusulkan agar WTO mengatur subsidi dari negara ke perusahaan besar yang menjalankan bisnis perikanan. Indonesia menilai subsidi kepada perusahaan besar tidak adil pada nelayan kecil perorangan, yang hanya bisa beroperasi di dekat daerah pantai.
Nelayan besar bisa menangkap ikan di laut lepas, sementara nelayan independen hanya sejumlah kecil di dekat pantai.
Selama ini negara-negara yang memberikan subsidi kepada perusahaan perikanan besar adalah China, Spanyol dan Jepang. Sementara Indonesia bersama dengan Norwegia, dan beberapa di Afrika, Samudra Pasifik, serta Karibia menentang praktik tersebut.
Menurut Indonesia, subsidi seperti itu menyebabkan penangkapan ikan berlebihan di perairan internasional di luar yurisdiksi negara.
Selain itu, Indonesia juga memprioritaskan penyelesaian negosiasi pertanian terkait public stockholding for food security purposes dan special safeguard mechanism.
Prioritas lain adalah special and differential treatment sebagai bagian tidak terpisahkan dalam setiap perjanjian WTO yang diberikan kepada negara-negara berkembang dan negara kurang berkembang (least developed countries/LDCs).
Indonesia juga akan mendorong penyelesaian atas permasalahan seleksi anggota appellate body, mendukung moratorium pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik dengan mempertahankan posisi Indonesia di KTM ke-11, serta memperhatikan hasil dari pembahasan-pembahasan diskusi terstruktur yang dimulai di awal 2020 di bawah work programme on electronic commerce.