Nicky Aulia Widadio
26 Agustus 2020•Update: 27 Agustus 2020
JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengizinkan bioskop untuk kembali dibuka dalam waktu dekat.
Anies mengatakan rencana membuka bioskop ini telah dikaji bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan pelaku industri.
“Dalam waktu dekat (pembukaan bioskop) akan kita umumkan,” kata Anies dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Rabu.
Anies menuturkan akan ada sejumlah regulasi dan protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh pengelola bioskop.
Menurut dia, aktivitas di bioskop cenderung mudah dikendalikan karena pengaturan tempat duduk bisa diatur sesuai kriteria protokol kesehatan, penonton duduk menghadap ke satu arah, dan tidak banyak yang berbicara.
“Kalau pun ada yang berbicara, pasti antara orang yang saling kenal,” tutur dia.
Anies menuturkan pengelola bioskop telah bersiap untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan setelah DKI Jakarta memasuki masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal Juni lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut dia, akan memberi sanksi kepada bioskop yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau ada bioskop yang tidak ikuti protokol kesehatan, langkah DKI cukup sederhana, kami akan menutup kegiatan usahanya,” kata Anies.
Sebelumnya, seluruh bioskop di Jakarta tutup sejak pandemi melanda pada Maret 2020 lalu.
Protokol kesehatan di bioskop
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan ada sejumlah syarat dan aturan yang berlaku bagi masyarakat yang hendak menonton di bioskop.
Pertama, calon pengunjung yang boleh hadir adalah yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun dan berada dalam kondisi sehat.
“Kami menyarankan pengunjung bioskop mengingat ada faktor risiko di masyarakat, kami sarankan yang datang masyarakat dengan rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun,” kata Wiku.
Calon pengunjung tidak boleh memiliki gejala batuk kering, demam, sakit tenggorokan, pilek, flu, bersin, sesak napas, diare, lemas, dan nyeri sendi seluruh tubuh.
Selain itu, calon pengunjung juga tidak boleh memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, penyakit paru kronis, ginjal, dan penyakit kronis lainnya.
Kedua, calon pengunjung harus membeli tiket secara online dan pengelola memastikan kapasitas ruangan teater tidak lebih dari 50 persen.
Ketiga, pengelola wajib menyediakan marka antrian dengan jarak 1,5 meter antar-individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.
Keempat, semua pengunjung dan petugas wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pengelola juga wajib menutup sementara fasilitas game arcade, menyiapkan thermo gun, dan memisahkan pintu masuk dan keluar.