Adelline Tri Putri Marcelline
05 Maret 2021•Update: 05 Maret 2021
Adelline Tri Putri Marcelline
JAKARTA
Komnas Perempuan merilis catatan tahunan terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Hasilnya, 955 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah rumah tangga maupun ranah publik selama 2020.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual mendapat keadilan maupun pemulihan dari berbagai dampak kekerasan seksual yang dialami.
“Berbagai hambatan juga dialami korban kekerasan seksual,” kata Siti dalam konferensi pers virtual, Jumat.
Hambatannya yakni mulai dari perundang-undangan, cara kerja, perspektif penegak hukum hingga tidak terintegrasinya sistem hukum pidana dengan sistem pemulihan dan budaya yang masih mempersalahkan korban.
Tak hanya itu, menurut Siti, sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi baik di lembaga pendidikan umum maupun di lembaga pendidikan berbasis agama.
Komnas perempuan menerima pengaduan kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah.
Seperti Semarang, Bandung, Palangkaraya, Kendari, Bali, dan Jombang.
Bentuk kekerasan seksualnya bermacam-macam. Mulai dari Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), pencabulan sampai pemerkosan.
“Pelaku hampir semua dikenal baik oleh korban,” ujar Siti.
Sehingga menurut Siti, hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak menjadi tempat yang aman bagi murid.
“Pengaduan ini menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan seksual,” jelas Siti.