Nicky Aulia Widadio
31 Juli 2019•Update: 31 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan kasus penjualan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pihaknya akan mempolisikan orang yang memperjualbelikan data dan menyalahgunakan data penjualan data tersebut.
Dia sekaligus membantah informasi bahwa Kemendagri mempolisikan pemilik akun Twitter @hendralm yang pertama kali menyampaikan informasi tersebut.
“Yang ingin kita tangkap adalah orang yang ingin memperjualbelikan data, orang yang menyalahgunakan data, yang harus diberi sanksi kan itu,” kata Zudan ketika dihubungi, Rabu.
Apalagi, lanjut Zudan, jika pelaku menggunakan data tersebut untuk tindak pidana seperti penipuan. Laporan tersebut disampaikan Kemendagri ke Bareskrim pada Selasa.
Kemendagri menegaskan data kependudukan harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya sehingga siapa pun yang menyalahgunakan data tersebut akan ditindak.
Sebelumnya, Hendra Hendrawan, 23, mengunggah informasi yang dia temukan pada salah satu grup di media sosial bernama “Dream Market Official” terkait jual beli data KTP dan Kartu Keluarga.
Hendra juga menemukan pernyataan salah satu anggota grup tersebut bahwa data KTP dan KK itu akan digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga tengah mengusut pelaku di balik penjualan data kependudukan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaku bisa dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penelusuran sudah ada progres, tinggal menunggu bukti-bukti lebih lanjut biar tambah jelas. Tunggu saja,” ujar Dedi ketika dihubungi.
Kemendagri sebelumnya menyatakan data kependudukan yang diperjualbelikan bukan berasal dari database Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemendagri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan atau mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial.
Pasalnya, data tersebut bisa muncul dalam mesin pencarian Google dan mudah disalahgunakan serta diperjualbelikan oleh para “pemulung data”.