Nicky Aulia Widadio
20 November 2019•Update: 21 November 2019
JAKARTA
Komisi II DPR RI menyetujui usulan pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi di wilayah itu.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Tim Usulan Pembentukan Provinsi Papua Tengah di DPR pada Rabu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berpendapat bahwa pemekaran wilayah bisa mempercepat penyebaran sentra pelayanan publik dan sentra aktivitas ekonomi.
“Tidak ada penyelesaian lain, kita bisa mempercepat proses penyebaran sentra-sentra itu. Dalam konteks politik namanya pemekaran,” kata Doli di Jakarta, Rabu.
Dia juga mengusulkan agar rencana pemekaran wilayah di Papua dibuat secara khusus dibandingkan pemekaran di daerah lain.
Pasalnya, pemerintah masih belum mencabut moratorium pemekaran atau penggabungan wilayah sejak 2014.
Menurut Doli, salah satu cara untuk mempercepat pemekaran khusus di Papua adalah lewat penyempurnaan Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Itu lah kenapa di dalam rapat telah kami sampailan ke prolegnas, salah satu prioritas revisi Undang-Undang itu dimasukkan lah revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” ujar dia.
Bupati Kabupaten Puncak, Papua, Willem Wandik yang turut hadir dalam rapat mengatakan usulan pemekaran muncul karena ada ketimpangan pembangunan di sejumlah daerah.
“Kami yang ada di pemerintah daerah siap mendukung satu provinsi, bukan untuk bagi-bagi kekuasaan tapi untuk percepatan jangkauan kesejahteraan masyarakat,” tutur Willem.
Para bupati, lanjut dia, juga telah menggandeng Universitas Gadjah Mada untuk mengkaji rencana pemekaran wilayah ini.
“Hasil kajian itu nanti akan kami sampaikan kepada menteri dalam negeri, paling lambat Desember,” ujar Willem.
Sebelumnya, pemerintah telah memberi lampu hijau terkait rencana pemekaran wilayah di Papua. Saat ini hanya ada dua provinsi di wilayah itu, yakni Papua dan Papua Barat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan idealnya ada tiga provinsi baru di Papua, namun pemerintah hanya menyanggupi pembentukan dua provinsi lagi yakni Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Damai Papua yang juga Peneliti LIPI Adriana Elisabeth berpendapat pemekaran wilayah tidak cukup untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Pemekaran wilayah, kata dia, hanya akan memuaskan elite dan kelompok tertentu di Papua tanpa menyentuh akar persoalan Papua yang tidak hanya meliputi kegagalan pembangunan, namun juga diskriminasi terhadap orang asli Papua, pelanggaran HAM, serta perbedaan sejarah dan status politik Papua.
“Pemekaran secara fisik mudah, tapi apakah itu menjamin konflik demograsi di masyarakat Papua hilang? Kalau tidak diselesaikan akar persoalannya, tetap akan terbawa,” kata Adriana.