Nicky Aulia Widadio
29 Oktober 2019•Update: 30 Oktober 2019
JAKARTA
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan sanksi etik untuk enam polisi yang membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak cukup.
Aktivis Kontras, Rivanlee Anandar mendesak agar polisi melanjutkan pengusutan kasus ini ke ranah pidana.
Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas dalam unjuk rasa pada 26 September 2019 itu, yakni Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.
Hasil autopsi terhadap jenazah Randi menyatakan dia tewas akibat tertembak. Sedangkan keluarga Yusuf menolak diautopsi, namun investigasi Kontras menduga Yusuf juga tewas akibat tertembak.
Enam polisi yang diberi sanksi disiplin yakni AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.
Mereka mendapat teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Menurut Rivanlee, sanksi etik itu tidak setimpal dengan hilangnya nyawa Randi dan Yusuf yang jelas-jelas merupakan peristiwa pidana.
Apalagi sanksi etik diterbitkan berdasarkan proses sidang disiplin yang digelar secara tertutup oleh internal Polri.
“Enam anggota ini baru terbukti membawa senjata api, bukan terbukti menembak. Dalam proses pidana baru bisa dibuktikan siapa penembak,” kata Rivanlee ketika dihubungi, Selasa.
Rivan mengatakan pengusutan tuntas kasus ini hanya bisa dilakukan lewat proses pidana, demi keadilan untuk korban dan keluarganya dan mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.
“Kalau berhenti pada proses etik semata, Polda Sultra menjadi bagian melanggengkan impunitas dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia,” lanjut dia.
Polri telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian dua mahasiswa itu. Namun, sejauh ini proses pengusutan belum menyentuh ranah pidana.
“Seharusnya Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri merekomendasikan untuk dilanjutkan ke ranah pidana, tapi sejauh ini belum ada tanda-tanda ke sana,” kata Rivanlee.
Rivanlee juga mengkritik lambatnya pengungkapan Polri terhadap kasus penembakan mahasiswa UHO.
Polri telah mengirimkan proyektil peluru yang ditemukan untuk diuji balistik di Australia dan Belanda, namun hingga kini belum ada pemaparan hasil terkait uji balistik tersebut.
“Sekarang hasil uji balistik belum kita lihat hasilnya, padahal alasan dikirimkan ke Australia dan Belanda karena di sana ada alat yang mumpuni,” tutur Rivanlee.
Rivanlee mengatakan lambatnya pengungkapan kasus ini berpotensi menambah daftar panjang impunitas aparat terhadap kekerasan atau pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh personel mereka.
“Internal Polri tidak cukup mengawasi dan menindak polisi-polisi yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk pada kasus Randi,” tutur Rivanlee.
Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Prasetyo tidak merespons ketika ditanyai terkait kelanjutan investigasi kematian dua mahasiswa UHO ini.