Nicky Aulia Widadio
24 April 2020•Update: 27 April 2020
JAKARTA
Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setelah sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan layanan tersebut hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Kamaruddin melalui siaran pers, Jumat.
Menurut Kementerian Agama, ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahan hingga 23 April.
Sebagian dari mereka telah melangsungkan akad nikah di KUA pada dua hari kemarin.
Akad nikah di KUA akan dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
KUA berhak menolak pelayanan jika protokol kesehatan tidak bisa dipenuhi.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," ujar dia.
Jika permohonan akad nikah yang diajukan telah memenuhi kuota per hari, maka KUA bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah ke hari lain.
Kamaruddin menuturkan pelaksanaan akad nikah di luar KUA bisa dipertimbangkan apabila ada alasan yang mendesak.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," tutur dia.