Nicky Aulia Widadio
27 Juni 2019•Update: 28 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang dimulai pukul 12.40 WIB, dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Anwar menegaskan MK mengambil keputusan yang akan dibacakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah,” kata Anwar dalam sidang di Jakarta pada Kamis.
MK menyadari putusan ini tidak akan memuaskan seluruh pihak.
"Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menhujat dan memfitnah," lanjut Anwar.
Sidang ini dihadiri oleh Tim hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon juga menghadiri sidang putusan ini.
Sementara itu, kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh tim hukum yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra.
MK sebelumnya telah menggelar sidang secara terbuka untuk mendengarkan dalil gugatan Prabowo-Sandi sebagai pemohon, jawaban KPU sebagai pihak termohon, serta jawaban dari kubu Jokowi-Amin sebagai pihak terkait.
MK juga telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan seluruh pihak berperkara.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Hasil rekapitulasi menyatakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memeroleh 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 44,5 persen suara.
Prabowo-Sandi menuding telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga perolehan suara mereka berkurang.
Mereka mengklaim telah memenangi pilpres dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya memeroleh 48 persen suara.