Hayati Nupus
08 Desember 2017•Update: 10 Desember 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman RI terkait pelayanan pengadilan terus meningkat setiap tahun.
Berdasarkan catatan Ombudsman RI, terdapat 240 laporan pada 2014. Angka itu meningkat menjadi 255 laporan pada 2015.
Pengaduan itu, ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, meliputi lamanya pengiriman berkas perkara, terlambatnya pemberian salinan putusan, informasi jadwal sidang tidak jelas, kesalahan penulisan putusan perkara, kesalahan objek eksekusi putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Bahkan dalam eksekusi putusan, ada kerja sama antara pelaksana dan Lapas,” kata Ninik pada Jumat di Jakarta.
Solusinya adalah dengan implementasi sistem daring. Tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) pernah membangun Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) MA. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi antara pengguna layanan dan petugas pengadilan agar praktik korupsi lewat pungutan liar terus berkurang.
Nyatanya secara konseptual Siwas patut diapresiasi namun implementasinya kurang maksimal.
“Terbukti Ombudsman masih punya 40 kasus yang belum terselesaikan karena MA lelet,” kata Ninik.
Komitmen saja tak cukup, Pengadilan Negeri (PN) masih butuh sistem pengawasan dari MA.
“Begitu pula MA tak cukup dievaluasi oleh internal, tapi juga institusi lain seperti Badan Pengawas MA,” kata Ninik.
Mengamini pernyataan Ninik, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Muhammad Rizaldi mengatakan praktik pungutan liar masih menjangkiti sistem peradilan di Indonesia. Dari 10 tahapan proses pengadilan, mulai pendaftaran sampai eksekusi putusan, semua ada punglinya.
“Harusnya tiap tahapan hukum itu bisa diakses gratis tapi dimainkan oleh pihak pengadilan,” kata Rizaldi.
Sebagai anggota United Nations Convention against Corruption (UNCAC), kata Rizaldi, setiap dua tahun sekali Indonesia dan juga negara anggota lainnya saling meninjau sistem peradilan di masing-masing negara.
Dua tahun lalu sistem peradilan di Indonesia ditinjau oleh Inggris dan Uzbekistan menyoal kriminalisasi. Tahun ini, sistem peradilan di Indonesia ditinjau oleh Yaman dan Ghana, menyoal bagaimana MA menciptakan sistem pencegahan korupsi. Hasil tinjauan ini akan dipublikasikan pada Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember esok.
“Harapannya sistem digitalisasi dan penanganan pidana terpadu bisa mengurangi angka buruk soal peradilan di Indonesia,” kata Rizaldi.