Nicky Aulia Widadio
26 Juni 2019•Update: 27 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap membacakan putusan dari perkara tersebut pada Kamis, 27 Juni 2019.
“RPH sudah membahas perkara dan putusan sudah selesai. MK memastikan putusan siap diucapkan pada sidang pleno pada Kamis siang besok,” kata Fajar ketika dihubungi pada Kamis.
Ada sembilan Hakim MK yang menangani perkara sengketa pilpres, yaitu Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, dan Saldi Isra.
Dalam memutuskan perkara, Fajar memastikan independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh aksi massa di sekitar Gedung MK.
“Sekiranya ada aksi, itu dianggap sebagai aksi yang wajar untuk menyampaikan pendapat oleh sebagian publik. Sama sekali tidak dianggap sebagai tekanan apalagi mengintervensi,” kata dia.
MK sebelumnya telah menggelar persidangan secara terbuka melalui siaran langsung di media sosial dan televisi.
Selama persidangan, kubu Prabowo-Sandi sebagai termohon telah membacakan dalil-dalil gugatan mereka.
Prabowo-Sandi meminta KPU, sebagai pihak termohon, membatalkan keputusan yang menyatakan bahwa Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangi perolehan suara pilpres.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Jokowi-Amin memeroleh 55,5 persen suara sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 44,5 persen suara.
Prabowo-Sandi menuding telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga perolehan suara mereka berkurang.
Mereka mengklaim telah memenangi pilpres dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya memeroleh 48 persen suara.
Dugaan kecurangan itu tertuang dalam bentuk penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam proses persidangan, Prabowo-Sandi sebagai pemohon telah menghadirkan 12 saksi fakta dan dua ahli untuk memperkuat dalil gugatan mereka.
Keterangan saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi antara lain memaparkan tentang dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sah, kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), dan dugaan oknum polisi yang tidak netral.