Hayati Nupus
26 Februari 2019•Update: 26 Februari 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mengamankan 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aruku, Maluku, di sejumlah tempat di Jawa Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan kontainer yang diamankan pada 22 Februari 2019 lalu itu tersebar di Gresik, Surabaya dan Pasuruan.
“Kami terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua,” ujar Rasio, Senin malam, dalam keterangannya.
Rasio mengatakan pihaknya sudah memiliki basis data dan instrumen pemantau berteknologi canggih dengan kapasitas SDM memadai.
Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua Sustyo Iriono mengatakan bahwa tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu, yaitu pola pengiriman.
“Saat ini kami masih mendalami keterlibatan perusahaan pelayaran PT TML dalam peredaran kayu ilegal ini,” ujar Sustyo.
TML merupakan perusahaan pelayaran milik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal.
Sustyo mengatakan pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat soal pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, menggunakan KM Muara Mas pada 8 Februari 2019.
Tim KLHK, lanjut Sustyo, sempat melacak kapal tersebut namun terkendala sistem AIS kapal yang sengaja dimatikan.
Mengacu pada tanggal berlayar, imbuh Sustyo, mereka memperhitungkan kapal tersebut akan sampai di terminal peti kemas di Surabaya pada 20 Februari 2019.
“Benar saja, tim berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntutinya,” kata Sustyo.
Pada 22 Februari 2019, ujar Sustyo, tim menyergap pembongkaran kayu ilegal di penampungan milik CV CHM di Gresik dan mendapati 14 kontainer.
Malamnya, imbuh Sustyo, tim kembali menyergap 13 kontainer kayu ilegal di penampungan milik PT KAYT di Surabaya dan 11 kontainer di penampungan milik PT AGJU Pasuruan.
Pada Desember 2018 dan Januari 2019, tim KLHK membongkar penyelundupan 384 kontainer kayu merbau dari Papua.
“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan," ujar Sustyo.