20 Juli 2019•Update: 22 Juli 2019
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan haji di luar jalur resmi.
Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk berhaji agar mendaftar secara resmi melalui Kementerian Agama.
Jauhari meminta masyarakat memastikan izin resmi yayasan dan lembaga travel yang hendak memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
“Sebelum berangkat pastikan visa yang digunakan adalah visa haji bukan visa lainnya, seperti visa ziarah yang hanya memiliki tenggang waktu hanya 30 hari dan visa pekerja musiman,” terang Jauhari kepada wartawan pada Jumat di Jakarta.
Menurut Jauhari, sejak tahun 2014 silam, Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan penertiban pada saat puncak haji.
“Saat Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna akan dilakukan sweeping secara ketat terhadap orang-orang yang akan masuk ke wilayah perhajian,” ujar Jauhari.
Dia menjelaskan wilayah Armuzna hanya diperbolehkan bagi orang yang memiliki visa haji, sedangkan orang yang tidak memiliki visa berpotensi besar tertangkap.
“Pastikan visa yang digunakan untuk masuk ke Arab Saudi adalah visa haji,” ujardia.
Jauhari juga mengimbau kepada lembaga travel penyelenggara ibadah haji agar jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci selama di Arab Saudi melengkapi dengan identitas.
Adapun, kata dia, identitas yang melekat pada diri jemaah harus mencantumkan nama jemaah, nomor paspor, nama dan kontak lembaga travel yang memberangkatkan.