Nicky Aulia Widadio
05 Agustus 2019•Update: 06 Agustus 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap lima tersangka distribusi gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kelima tersangka memasarkan GKR sebagai gula kristal putih (GKP) dengan merek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta mengatakan pelaku menyalahgunakan tata niaga distribusi GKR sebagai GKP karena harga jualnya di pasar lebih tinggi.
GKR berharga sekitar Rp9 ribu per kilogram, sedangkan GKP berharga Rp12.500 per kilogram.
“(Perbedaan harga) ini yang membuat para pelaku melakukan pencampuran atau pengolahan kembali atau pembungkusan dan langsung dijual kepada konsumen," kata Nico di Jakarta, Senin.
Gula yang mereka distribusikan itu diproduksi oleh PT BMM. Polisi telah menangkap Direktur PT BMM berinisial E.
Polisi juga menangkap Direktur dari perusahaan fiktif PT MWP yang menyediakan karung berbagai merek termasuk buatan PTPN X.
Polisi mencatat PT MWP telah melakukan pengiriman GKR ilegal tersebut sebanyak 13 kali dengan masing-masing pengiriman sebanyak 30 ton.
Perusahaan ini, kata Nico juga tidak terdaftar dalam sistem pelaporan PT BMM di Direktorat Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian.
Polisi menyita surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula dari pengungkapan ini.
Para pelaku dijerat karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan.