Nicky Aulia Widadio
03 Juli 2019•Update: 04 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi melalui media sosial dari jaringan Jawa Tengah.
Polisi menyita 26 ekor satwa liar yang dilindungi dari jaringan tersebut, yakni satu ekor beruang madu, 15 ekor beo keong emas, lima ekor kanguru tanah, dua ekor kakatua jambul kuning, dua ekor nuri kepala hitam, serta satu ekor nuri kelam.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri Kombes Adi Karya Tobing mengatakan ketiga tersangka mendapatkan satwa liar yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Menurut tersangka dan saksi (satwa liar) dibeli dari nelayan yang berlayar mencari ikan ke timur,” ujar Adi di Jakarta pada Rabu.
Mereka kemudian menjual kembali satwa liar tersebut secara online. Satwa liar itu dikirimkan kepada pembeli melalui ekspedisi bus dan ojek online.
Menurut Adi, para pelaku juga melibatkan pihak ketiga untuk menampung transaksi pembayaran melalui rekening bersama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli satwa di Terminal Bus Rembang pada pertengahan Juni 2019 lalu.
Polisi menangkap tersangka berinisial S yang tengah menunggu kiriman satu ekor beruang madu melalui ekspedisi bus.
Berdasarkan penelusuran penyisik, S membeli beruang madu dari tersangka MUA alias G secara online. Dia ditangkap di Kudus pada 20 Juni.
Menurut keterangan tersangka, beruang madu tersebut dibandrol seharga Rp8 juta.
Polisi juga menangkap juga orang tersangka lainnya berinisial KG yang diduga sebagai pemilik dan penjual satwa liar, serta AM yang kedapatan membawa satwa liar di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Polri, sambung Adi, akan bekerja sama dengan pemangku kebijakan terkait untuk memantau serta menindak kasus penjualan satwa liar yang dilindungi.
“Tidak dapat dipungkiri pemantauan ini membutuhkan kerja sama antar-stakeholder terhadap pelabuhan nelayan yang jadi sarana masuknya kapal dari dan ke Pulau Jawa,” kata Adi.