Shenny Fierdha Chumaira
04 Juli 2018•Update: 04 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi telah menangkap terduga pembobol situs resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), inforapat.bawaslu.go.id, pada Sabtu di Jakarta Timur.
Terduga berinisial DS alias Mister Cakil, 18 tahun, ditangkap di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu siang.
"Modusnya adalah Mister Cakil dengan sengaja melakukan devicing, atau hacking, atau pembobolan secara ilegal terhadap situs inforapat.bawaslu.go.id. Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan pada situs tersebut," terang Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa sore.
Namun dia belum bisa memastikan apakah pembobolan situs resmi milik Bawaslu oleh terduga berkaitan dengan pembobolan situs resmi milik Komisi Pemilihan Umum yaitu infopemilu.go.id yang sudah dibobol sejak hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada Rabu pekan lalu.
"Apakah ada kaitannya atau tidak, kita lihat nanti," kata Setyo pendek.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mendalami motif pembobolan yang dilakukan oleh Mister Cakil, apakah betul karena iseng semata atau ada motif lain, termasuk dari mana terduga belajar membobol sistem komputer.
Situs inforapat.bawaslu.go.id bukan situs pertama yang dibobol oleh Mister Cakil.
"Dia sudah membobol sekitar 60 situs secara ilegal di antaranya situs Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, situs belanja daring dalam dan luar negeri, dan lain-lain," ungkap Setyo.
Adapun barang bukti yang disita dari terduga saat ditangkap ialah satu unit telepon genggam, dua kartu memori, tiga buah kartu SIM, satu buah akun email, dan satu keping CD.
Mister Cakil diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, dan/atau Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf B UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 10 miliar dan/atau hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.