Nicky Aulia Widadio
22 Agustus 2019•Update: 23 Agustus 2019
JAKARTA
Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa di Timika, Kabupaten Mimika pada Rabu lalu.
Massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Mimika sebagai respons kasus rasisme dan diskriminasi yang dihadapi mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Namun aksi tersebut berujung ricuh, massa melempari batu ke Gedung DPRD dan memblokade jalan.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dua kelompok massa berbeda.
13 Orang tersangka diduga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Menurut Agus, mereka tidak menutupi identitas mereka dan menggunakan pakaian bertulis “referendum”.
Mereka memblokade jalan, merampas ban dan mencoba membakarnya pada pagi hari sebelum aksi massa di luar.
“Kita juga temukan ada bendera bintang kejora,” kata Agung kepada Anadolu Agency, Kamis.
“Mereka menjadi tersangka karena mengganggu ketertiban umum, kemudian makar tapi ini baru dugaan ya,” lanjut dia.
Sementara 21 orang tersangka lainnya merupakan massa aksi yang terbawa suasana dan menyebabkan kericuhan.
Mereka merusak Hotel Grand Mozza, membakar sejumlah alat berat dan kendaraan milik TNI, Polri serta masyarakat.
“Ketika satu kelompok massa yang dibubarkan melawan petugas, kemudian membubarkan dan melampiaskan sekelilingnya. Kemudian ada juga yang memanfaatkan momen, ada penjarahan,” ujar Agung.
Selain itu, dua polisi dan satu orang anggota TNI terluka akibat kena lemparan baru.
Meski sempat ricuh, Agung mengatakan aktivitas masyarakat di Timika telah kembali normal pada hari ini.
Sebanyak dua kompi pasukan Brimob telah tiba di Timika untuk melapis pengamanan.
Agung mengatakan akan membubarkan mobilisasi massa tanpa koordinator aksi sebagai penanggung jawab.
“Kalau enggak ada korlap siapa yang bertanggung jawab. Kemarin kita kasih kesempatan ketika mereka berkumpul tapi berujung ricuh karena ada penumpang gelap,” tutur Agung.
Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh merupakan buntut dari pengepungan mahasiswa Papua oleh aparat keamanan dan organisasi masyarakat di Surabaya, Jawa Timur pada 16-17 Agustus lalu.
Sebanyak 43 mahasiswa digelandang ke Kantor Polres Surabaya karena diduga merusak bendera merah putih.
Diduga penggerebekan dipicu kesalahpahaman setelah Bendera Merah Putih milik Pemerintah Kota Surabaya jatuh di depan asrama. Polisi kemudian memulangkan ke-43 mahasiswa tersebut pada Minggu dini hari.
Dalam pengepungan tersebut, terdengar lontaran kata-kata bersifat rasis terhadap mahasiswa Papua.