Nicky Aulia Widadio
25 Februari 2019•Update: 25 Februari 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Polisi menetapkan seorang penumpang pesawat China Airlines sebagai tersangka kasus penguasaan senjata api karena membawa 400 butir proyektil dari luar negeri.
Tersangka berinisial SP kedapatan membawa proyektil saat pemeriksaan bagasi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Sabtu, 23 Februari.
SP menyimpan tiga jenis proyektil kaliber 30 milimeter dan 700 milimeter di dalam kopernya pada penerbangan dari Taiwan ke Indonesia.
“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya yang didapat ketika liburan di Amerika Serikat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Namun, SP tidak bisa menunjukkan surat pengadaan proyektil kepada petugas ketika diperiksa.
Selain itu, polisi memastikan SP bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
“Menurut pengakuan tersangka proyektil itu akan dirakit kembali untuk berburu,” tutur Dedi.
Polisi kini menahan SP di Polres Kota Surabaya sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.