Nicky Aulia Widadio
19 November 2019•Update: 19 November 2019
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memerintahkan anggotanya untuk tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme.
Hal itu tertuang lewat surat telegram yang diterbitkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Telegram itu meminta anggota Polri menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan tata kelola yang bersih.
Salah satu poinnya, anggota Polri diminta untuk tidak memakai atau memamerkan barang mewah baik dalam lingkungan dinas maupun area publik.
Selain itu, anggota Polri diminta tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis dengan alasan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengonfirmasi penerbitan telegram tersebut.
“Anggota Polri dilarang untuk mem-posting semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan, ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung masyarakat,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Iqbal mengatakan tidak ada standar “kemewahan” tertentu yang diterapkan oleh polisi selama ini, namun ada hal-hal yang dianggap masih “hedonis”.
“Surat telegram itu adalah batasan kepolisian, sehingga Kapolri menggaungkan imbauan itu ke 480 ribu personel polisi,” ujar Iqbal.