Erric Permana
03 Juni 2020•Update: 03 Juni 2020
JAKARTA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melanggar hukum karena memperlambat dan memutus akses internet di Papua.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin mengatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan dan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus - 4 September 2019 merupakan perbuatan melawan hukum.
"Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," jelas Nelvy Christin pada Rabu melalui persidangan virtual.
Dia juga mengatakan tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di Papua dan dua kabupaten di Papua Barat dari 4-9 September 2019 melanggar hukum.
Dalam vonisnya, majelis hakim menghukum Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp457 ribu.
Persidangan yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom itu sempat mengalami gangguan dari kehadiran orang-orang asing.
Suara dari majelis hakim yang memimpin sidang tidak terdengar karena munculnya suara dari orang asing tersebut.
Bahkan orang asing itu sempat mengeluarkan pernyataan kasar dalam Bahasa Inggris.
Pemerintah sempat membatasi akses internet ketika aksi protes dan kerusuhan terjadi di sejumlah kota di Papua pada 2019 lalu.
Aksi tersebut merupakan buntut dari tindakan rasialis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, YLBHI pun mengajukan gugatan terkait kebijakan pemerintah itu.