Nicky Aulia Widadio
15 November 2019•Update: 15 November 2019
JAKARTA
Terpidana kasus korupsi sekaligus Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME), Kokos Jiang mengembalikan uang sebesar Rp477,35 miliar kepada negara.
Kokos Jiang telah merugikan negara sebesar jumlah tersebut dalam kasus korupsi proyek PLN Batubara.
Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang yang dikembalikan oleh Kokos Jiang pada Jumat, 15 November 2019.
Uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada Kokos Jiang berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Uang pengganti itu telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Agung sebelumnya menangkap Kokos yang sempat berstatus sebagai buronan pada Senin, 11 November.
Kokos sebagai Dirut PT TME mengatur pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama operasi penambangan batu bara dengan PT PLN Batubara.
Setelah meneken MoU, PT TME tidak melakukan kajian teknos dan justru mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kokos telah divonis empat tahun pejara dan denda Rp200 juta atau kurungan tambahan enam bulan atas pidana tersebut.