Erric Permana
17 Juni 2019•Update: 18 Juni 2019
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku telah menerima surat permintaan perlindungan dari tersangka makar Kivlan Zein.
Wiranto mengaku telah memaafkan Kivlan Zein secara pribadi. Namun, dia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.
Menurut dia proses hukum terhadap Kivlan akan terus dilakukan hingga tuntas.
"Sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan," ujar Wiranto di kantornya.
Meski demikian kata dia, pemberian keringanan hukuman serta pengampunan kepada Kivlan Zein berada di akhir pelaksanaan hukum tersebut.
Pada Mei lalu, Polisi menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan, bahwa Kivlan terseret kasus hukum dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar atau penghasutan.
“Ya, betul [Kivlan Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka],” ujar Dedi kepada Anadolu Agency.
Dedi mengatakan Kivlan Zen akan hadir pada Rabu besok di Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan.
Kivlan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim yang terbit 7 Mei 2019 lalu dengan pelapor Jalaludin.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berit abihing dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 67 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 108 KUHP, dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 146 KUHP.
Belakangan beredar kabar bahwa Kivlan mengirimkan surat perlindungan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.