Hayati Nupus
12 Desember 2018•Update: 12 Desember 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan pada Selasa oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Implementasi itu berupa kebijakan setiap kementerian soal pendidikan antikorupsi dan kurikulum pendidikan di Indonesia.
“Sistemnya kita bangun, setiap PTN [Perguruan Tinggi Negeri] misalnya, dalam laporannya harus terintegrasi dengan evaluasi dan monitoring, juga menyusun e-budget untuk menghindari interaksi antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir, Selasa, di Jakarta.
Menurut Nasir, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi tak cukup dengan adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat).
Rencananya, lanjut Nasir, pembelajaran antikorupsi akan masuk dalam mata kuliah dasar umum (MKDU).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pendidikan antikorupsi tak hanya menyoal siswa, tapi juga guru, dosen, pegawai dan civitas akademik lainnya.
Seluruh tata kelola pendidikan, ujar Agus, harus mengedepankan pencegahan korupsi.
“Pembelajaran antikorupsi sudah dilakukan di beberapa perguruan tinggi, misalnya ITB, ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal ada murid yang nyontek, akan diskors satu semester,” terang Agus.
Bahkan, lanjut Agus, Universitas Bina Nusantara menyatakan akan menarik ijazah jika ada alumni yang korupsi.
“Mudah-mudahan dengan nanti kita membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini,” harap Agus.