Merve Aydogan
08 Desember 2017•Update: 08 Desember 2017
Merve Aydogan
ANKARA
Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah "langkah yang tak bertanggung jawab dan tak mengikat," kata Dewan Konsultatif Wanita Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Sebagai perempuan Muslim, kami mengecam keputusan Presiden AS Donald Trump mengenai pengakuan Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibu kota Israel dan pemindahan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem," tulis Dewan dalam pernyataan.
Pernyataan tersebut dirilis setelah pengumuman kontroversial Trump.
"Keputusan yang tidak berdasar pada sejarah, politik, kemanusiaan, atau pun diplomatik, adalah keputusan yang tidak menghormati umat Muslim maupun seluruh umat manusia dan PBB," tambah dewan.
Dewan juga menyatakan solidaritas untuk orang-orang Palestina, serta menegaskan bahwa Al-Quds, kota para nabi, adalah simbol persatuan dan tempat seluruh umat manusia hidup berdampingan.
Dewan mendesak administrasi AS untuk menarik kembali keputusannya dan menunjukkan rasa hormat terhadap identitas multikultural dan status historis Al-Quds.
Menurut Trump, Departemen Luar Negeri AS telah mulai mempersiapkan pemindahan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Perubahan dramatis dalam kebijakan AS memicu aksi protes di wilayah Palestina yang dijajah, Turki, Mesir, Yordania, Algeria, Irak, dan negara-negara Muslim lainnya.
Yerusalem masih menjadi poros konflik Israel-Palestina, karena rakyat Palestina menginginkan Yerusalem Timur - yang diduduki Israel - sebagai ibu kotanya di masa yang akan datang.
"Dewan Konsultatif Wanita menghormati konsensus internasional terkait Yerusalem, seperti yang ditetapkan dalam UNSCR 476 dan 478. Hal ini mencakup setiap upaya aneksasi Yerusalem Timur sebagai pelanggaran hukum internasional. Bersama-sama kami akan terus berjuang untuk Palestina, agar anak-anak dapat bersekolah tanpa rasa takut dan berjalan tanpa dibayang-bayangi ancaman senjata atau melewati pos pemeriksaan," tegas Dewan.