Rhany Chairunissa Rufinaldo
24 Oktober 2019•Update: 24 Oktober 2019
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
Setelah protes selama berbulan-bulan, Pemerintah Hong Kong secara resmi mencabut RUU ekstradisi pada sidang Dewan Legislatif yang dimulai kembali pada Rabu.
Awal bulan ini, Kepala Eksekutif Carrie Lam mengumumkan akan mencabut RUU yang berusaha melegalkan ekstradisi dari Hong Kong ke China daratan dan memicu protes keras tanpa henti.
Pada sidang tersebut, Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengumumkan bahwa RUU tersebut telah dicabut, lansir Hong Kong Free Press.
Legislator bertanya kepada Lee apakah dia akan mundur dari posisinya, tetapi dia menghindari pertanyaan tersebut.
Hong Kong, wilayah otonom yang berada di bawah kendali China sejak 1997, telah didera aksi protes sejak awal Juni untuk menentang rencana pemerintahan Lam melegalkan ekstradisi ke China daratan.
Bahkan setelah RUU itu secara resmi dibuang, aksi protes terus berlanjut.
Lam mengeluarkan Peraturan Pengaturan Darurat era kolonial pada Oktober, pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun, yang melarang penggunaan masker wajah untuk meredam aksi protes.
Tersangka pembunuhan dibebaskan
Sementara itu, tersangka pembunuhan Chan Tong-kai yang kasusnya mendorong terjadinya demonstrasi Hong Kong dibebaskan dari penjara pada Rabu.
Chan menghabiskan 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pik Uk atas tuduhan pencucian uang, lansir South China Morning Post.
Dia juga diburu karena membunuh kekasihnya yang sedang hamil di Taiwan.
"Saya bersedia, atas tindakan impulsif dan kesalahan-kesalahan yang saya lakukan, untuk menyerahkan diri ke Taiwan untuk menghadapi hukuman," kata Chan kepada media yang menggambarkan pembunuhan itu sebagai "kesalahan terburuk" yang tidak dapat dibalik.
"Saya berharap ini dapat membuat keluarganya merasa sedikit lega, dan dia [sang kekasih yang sudah meninggal Poon Hiu-wing] dapat beristirahat dengan tenang," tambahnya.
Otoritas Taiwan ingin mengirim badan penegakan hukum mereka sendiri ke Hong Kong untuk mengambil alih penahanan Chan.
Rencana itu mengundang kritik dari pemerintahan Lam yang mengatakan bahwa upaya itu merupakan sebuah penghinaan terhadap kekuasaan yurisdiksi Hong Kong.
Kasus Chan memicu krisis besar di Hong Kong setelah RUU ekstradisi diajukan karena dianggap mengekspos celah dalam ekstradisi tersangka ke negara lain.
Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara termasuk AS, Kanada dan Selandia Baru.