İqbal Musyaffa
24 Juli 2019•Update: 24 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia menyatakan sudah menerima usulan dari pemerintah Palestina yang mengajukan pembebasan bea masuk untuk 61 komoditas asal Palestina.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan untuk membahas pembebasan tarif bea masuk 61 komoditas tersebut perlu melalui perjanjian dagang Preferential Trade Agreement (PTA).
PTA merupakan pakta perdagangan antara dua negara dengan tujuan untuk mengurangi tarif pada produk-produk tertentu.
“Karena selain produk mereka bisa masuk dengan tarif 0 persen ke kita, kita juga berharap ada penurunan tarif produk kita ke sana,” jelas Moga di Jakarta, Rabu.
Moga menjabarkan total perdagangan Indonesia dan Palestina masih relatif kecil sebesar USD3,5 juta pada tahun 2018.
Ekspor Indonesia ke Palestina sebesar USD2,8 juta sementara impor dari Palestina baru USD727 ribu.
“Impor kita dari Palestina pada 2018 sudah naik 113 persen dari tahun 2017,” jelas Moga.
Moga mengatakan masih rendahnya nilai perdagangan Indonesia dengan Palestina karena mempertimbangkan jumlah penduduk Palestina dan tingkat konsumsinya.
Dia mengatakan saat ini Indonesia sudah melakukan pemangkasan tarif hingga 0 persen untuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina.
Moga menjelaskan rencana pembentukan PTA dengan Palestina karena pengusaha Indonesia juga berharap adanya kemudahan bagi barang-barang Indonesia masuk ke sana, sebagai salah satu upaya dukungan Indonesia terhadap perjuangan dan peningkatan ekonomi negara tersebut.
Dia menambahkan Indonesia selama ini telah mengekspor kopi, teh, pasta, roti, biscuit, peralatan toko roti, piring, karet vulkanisir, dan kayu.
Sementara untuk 61 komoditas yang Palestina harapkan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk antara lain mur, baut, sabun, keramik, dan rempah-rempah.