Rhany Chairunissa Rufinaldo
16 Juli 2019•Update: 17 Juli 2019
Diyar Guldogan
ANKARA
Dewan Uni Eropa memperbarui sanksi terhadap Korea Utara sebagai tanggapan atas kegiatan pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.
"Dewan meninjau daftar subjek-subjek yang tunduk pada langkah pembatasan di bawah rezim sanksi terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK)," kata Dewan dalam sebuah pernyataan, Senin malam.
Sanksi tersebut terdiri dari larangan perjalanan dan pembekuan aset pada individu dan entitas yang terdaftar.
"Individu dan entitas yang terdaftar dijatuhi sanksi karena memberikan kontribusi kepada senjata nuklir, rudal balistik atau senjata lain dari program yang terkait dengan penghancuran massal atau untuk penghindaran sanksi," tambah Dewan Eropa.
Uni Eropa pertama kali memperkenalkan sanksi pembatasan terhadap Korea Utara pada Desember 2006, di mana total 57 orang telah dikenakan sanksi.
Selain itu, Uni Eropa juga membekukan aset-aset milik sembilan entitas sebagai bagian dari rezim sanksinya.