Muhammad Latief
27 Oktober 2017•Update: 27 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Sebanyak 19 perusahaan minyak dan gas bumi (migas) berminat pada 15 wilayah kerja (WK) yang dilelang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini.
“Masih terus ditawarkan. Pemerintah berupaya terus supaya lelang ini bisa diminati,” demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Ego Syahrial, di Jakarta Jumat.
Pemerintah memperpanjang penutupan lelang WK tahun ini, dari Agustus menjadi 20 November sebagai upaya untuk menarik minat investor melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas.
Pengunduran jadwal lelang juga menunggu penyelesaian kepastian soal aturan perpajakan yang akan dikenakan pada industri migas ini oleh Kementerian Keuangan.
Aturan pajak ini sendiri kata Ego, sudah berada di tangah Presiden Joko Widodo. Dua skema pajak yang sebelumnya masih dibahas, yaitu loss tax carry forward (penangguhan kompensasi kerugian pajak) dan indirect tax (pajak tidak langsung) sudah diselesaikan oleh Menteri Keuangan.
“Nanti aturan pajak ini diwadahi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Migas Susyanto mengatakan bahwa dalam UU No 38 tahun 2008 tentang Pajak dijelaskan bahwa tax loss carry forward berlaku hanya lima tahun.
Namun, pada skema gross split, penangguhan kompensasi kerugian pajak bisa berlaku hingga 10 tahun. Artinya, PPh baru akan dikenakan perusahaan migas setelah melewati masa 10 tahun, saat itu diharapkan sudah bisa mencapai tahap produksi.
Selain itu, depresiasi dan amortisasi juga diperhitungkan sebagai faktor pengurang pajak saat sudah masuk fase eksploitasi. Artinya, pendapatan kena pajak akan dikurangi oleh depresiasi dan amortisasi dulu.
“Mudah-mudahan tanggal 27 november nanti PP sudah terbit,” ujarnya.
Skema gross split
Lelang WK migas ini menurut Ego melakukan skema gross split.
Diakuinya kalau skema gross split mengundang pertanyaan banyak investor. Pemerintah sendiri terus menvalidasi aturan tersebut, dengan memperhatikan masukan dari asosiasi pengusaha migas dan pihak independen seperti Bank Dunia.
Terakhir revisi skema ini pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52/2017 dengan menyertakan delapan point bagi investor yang bersedia menamankan modalnya untuk kegiatan eksplorasi migas di Indonesia, yaitu insentif progresif split dan variable split.
Dari 15 WK yang ditawarkan tersebut, kata Ego, 10 WK di antaranya adalah konvesional dan lima lainnya non konvensional. Dari 10 WK tersebut, saat ini sudah ada tujuh joint study, tiga regular.