Muhammad Nazarudin Latief
30 Desember 2017•Update: 01 Januari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menyatakan, lima dari tujuh blok migas konvensional yang dilelang melalui skema penawaran langsung tahun ini berhasil menarik minat para investor. Masa lelang telah berakhir Jumat ini.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan enam perusahaan mengembalikan dokumen penawaran.
Mereka adalah Mandala Petroleum (SE Asia) Ltd yang meminati wilayah kerja (WK) Andaman I; Repsol Exsploration, EMP Tbk, dan Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-Mubadala Petroleum-Kris Energy yang meminati WK Andaman II; Tansri Madjid Energi yang meminati WK Merak-Lampung; dan PT Saka Energi yang meminati WK Pekawai dan Yamdena.
Namun tiga blok WK yang ditawarkan melalui skema lelang regular yaitu Tongkol, East Tanimbar, dan Memberano tidak mendapatkan peminat.
Blok migas non konvensional, yaitu MNK Jambi, MNK Jambi II, GMB Raja, GMB Bungamas, dan GMB West Air Komering, hanya diminati satu perusahaan.
“Ini buktinya bahwa skema gross split diminati investor. Lima dari tujuh blok yang ditawarkan diambil investor dan sebagian besar investor internasional,” ujar dia di Jakarta, Jumat.
Kondisi ini, menurut Archandra, lebih baik dari hasil penawaran beberapa tahun belakangan yang menggunakan skema cost recovery.
Pada 2015 misalnya, dari delapan blok yang ditawarkan, tidak ada satu pun investor yang mengembalikan dokumen. Demikian juga pada 2016, dari 14 blok, semuanya tidak ada peminat.
“Tahun ini lima akan laku dan akan diverifikasi Januari-Februari,” ujar Archandra.
Perhitungan pemerintah, tambah dia, pada Februari prosesnya sudah selesai. Sementara blok-blok yang tidak diminati pada 2015-2016 akan kembali ditawarkan Januari 2018.
Lelang migas tahun ini telah melalui tiga kali perpanjangan masa akses dan pemasukan dokumen partisipasi karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) gross split.
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini ditetapkan tanggal 27 Desember dan diundangkan 28 Desember lalu.
Menurut Archandra, pemerintah menyadari kondisi harga minyak mentah dunia yang masih rendah, membuat banyak tantangan dari sisi keekonomian. Salah satunya, tidak peminat untuk penawaran blok non konvensional.
“Di tahun mendatang kalau harga minyak membaik, blok non konvensional akan laku. Itu kan, tergantung oil price,” ujar Archandra.