Muhammad Latief
JAKARTA
Aktivis-aktivis organisasi sipil di Indonesia menyoroti dampak negatif dari perjanjian-perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia yang saat ini sedang dalam proses perundingan.
Direktur eksekutif Institut for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan proses perundingan tersebut selama ini misterius. Materi perundingan tidak pernah dipublikasikan secara detail, tertutup dan mengancam hak asasi manusia.
“Informasi yang sampai ke masyarakat sipil hanya bocoran. Tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pemerintah tentang materi apa saja yang dirundingkan,” ujar dia saat memberikan media briefing soal perundingan Indonesia – Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UE CEPA) di Jakarta, Kamis.
Kondisi ini, menurut Rachmi, merugikan, karena masyarakat tidak bisa mengantisipasi materi-materi apa yang bisa merugikan dari perjanjian tersebut.
Menurut dia, perjanjian kerja sama ekonomi tidak sekadar mengatur perdagangan seperti ekspor-impor namun aspek yang diatur menyeluruh, mulai investasi, pemenuhan hak sosio-ekonomi warga dan kebijakan publik.
Rachmi bersama dengan Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa atau Asia-Europe People Forum (AEPF) mendatangi perundingan putaran ke-5 I-EU CEPA di Brussels, Belgia pekan lalu.
Mereka ingin memberi respons pada jalannya perundingan serta memberikan intervensi pada materinya.
Menurut Rachmi, mereka berhasil menemui delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Ini Made Ayu Marthini, Direktur Negosiasi Bilateral, Kementerian Perdagangan. Namun, delegasi Uni Eropa menolak bertemu.
Ada dua isu penting dalam perundingan tersebut, kata Rachmi. Yang pertama, aturan tentang larangan performance requirement dan yang kedua, aturan perlindungan investor asing yang disertai dengan mekanisme penyelesaian investasi.
Dalam perjanjian I-EU CEPA nanti, Indonesia dilarang menerapkan aturan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kewajiban transfer teknologi bagi para investor, dan diskriminasi penggunaan barang yang diproduksi oleh perusahaan tertentu hingga larangan untuk memprioritaskan memperkerjakan buruh lokal.
“I-EU CEPA ini akan bertentangan dengan perpres TKDN dan aturan lain,” ujar Rachmi.
Perjanjian ini, menurut Rachmi, juga akan membuat Indonesia berkomitmen penuh dengan liberalisasi sektor investasi, namun tidak dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan preservasi terhadap sektor-sektor investasi yang dikecualikan dari penerapan perjanjian tersebut.
Aturan tentang investasi ini akan melarang Indonesia memberikan batasan spesifik, misalnya jumlah transaksi, volume ekspor-impor, jumlah kantor cabang dan kepemilikan saham asing.
Jika aturan ini diterapkan dengan ketat, maka program pemerintah untuk mendorong daya saing, diversifikasi produk dan hilirisasi industri akan terhenti.
“Ini tidak adil, seharusnya perjanjian ini bermanfaat tapi larangan ini itu membebani Indonesia dan tidak bisa menjalankan kebijakan ekonomi nasional,” ujar dia.
Tidak cukup sampai di sini, aturan investasi dalam I-EU CEPA ini juga membuka peluang investor asing menyeret pemerintah Indonesia secara sepihak dalam gugatan arbitrase internasional dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlemen (ISDS).
Padahal, Indonesia secara khusus pernah mengajukan review terhadap ISDS, karena pengalaman banyak digugat investor asing pada mekanisme ini. Di antaranya, kasus Bank Century yang digugat oleh Rafat Ali Rizfi, kemudian kasus Churchil Mining, Newmont, India Metal Feffro Alloys dan Oleovest.
Ancaman trade off sawit
Sementara itu, sikap Indonesia untuk terus membicarakan produk kelapa sawit dalam perjanjian ini malah merugikan posisi runding.
Peneliti IGJ Olisia Gultom mengatakan jika Indonesia terlalu memprioritaskan sawit, maka Uni Eropa akan memanfaatkannya sebagai bahan trade off kepentingannya. Sawit, menurut dia, sebaiknya dikeluarkan dari materi perundingan karena hanya akan merugikan kepentingan yang lebih besar.
Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yuyun Harmono mengatakan Uni Eropa mengeluarkan sawit sebagai bahan biodiesel karena dampak negatifnya yang cukup besar, bahkan jika dibanding dengan bahan bakar fosil.
Penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan biodiesel memicu deforestasi, perampasan lahan, konflik antara korporasi dan masyarakat serta efek buruk lain. Setiap ada permintaan biofuel dari Uni Eropa, maka dampak-dampak negatif di negara-negara penghasil sawit segera dirasakan.
“Phasing out minyak sawit sebagai bahan biodiesel ini diundur hingga 2030. Namun nanti tidak hanya berlaku pada kelapa sawit, tapi semua minyak nabati. Jadi sudah tidak diskriminatif lagi,” ujar dia.
Dari total ekspor minyak kelapa sawit Indonesia, lebih dari separuhnya digunakan sebagai bahan baku biodiesel, terutama oleh Belanda.
Artinya, nilai tambah pengolahan kepala sawit menjadi biodiesel tidak dinikmati oleh negara tersebut.
“Dari sisi ekonomi, ekspor CPO ke Belanda tidak menguntungkan karena tidak ada nilai tambah ke dalam negeri. Biofuel diolah Belanda dan diekspor. Bukan kita,” ujar dia.
Selain itu, industri kelapa sawit nasional dinilai hanya menguntungkan perusahaan besar. Dua perusahaan, yaitu Sinar Mas dan Wilmar Internasional, menguasai sekitar 31 persen perkebunan di Indonesia, dari hulu hingga hilir industri ini.
“Jadi keuntungan tidak berputar di petani sawit, tapi hanya korporasi besar,” ujar dia.
Perjanjian dagang ini juga akan memengaruhi akses masyarakat pada obat-obatan murah. Peneliti IGJ Lutfiyah Hanim mengatakan, dalam proposal yang diajukan Uni Eropa dalam bidang paten, mereka meminta komitmen hak kekayaan yang lebih tinggi.
Di antaranya adalah meminta perpanjangan paten sebagai kompensasi proses eksaminasi paten dan pendaftaran obat. Padahal ini akan memperpanjang monopoli perusahaan obat pemilik paten (originator) dan memperlambat introduksi obat generik, sehingga akan meningkatkan harga obat dan mempersempit akses masyarakat pada obat-obatan.
Uni Eropa juga meminta eksklusifitas data yang membuat obat-obatan yang tidak dilindungi paten tidak bisa diproduksi versi generiknya, karena perusahaan generik dilarang menggunakan data untuk menjual dan memproduksi obat tersebut.
“Semua itu tidak ada manfaatnya, hanya menyulitkan akses pada obat-obatan,” ujar dia.
Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, perundingan putaran ke-5 di Brussel membawa beberapa kemajuan bagi Indonesia, khususnya kesempatan untuk menegosiasikan beberapa materi. Misalnya, soal keinginan Indonesia untuk mempertahankan eksport duties.
Iman mengakui materi soal goverment procurement baru bagi tim perundingan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia belum mempunyai pengalaman negosiasi ekonomi seperti ini. Salah satunya adalah kewajiban untuk membuka pengadaan barang dan jasa pemerintah dari penyuplai asing, terutama dari Uni Eropa.
“Untuk produk tertentu kita mungkin bisa pakai produk dalam negeri. Itu juga bisa,” ujar dia di Jakarta, Jumat.
Perjanjian ini, menurut Iman, akan mengeliminasi sekitar 95 persen dari 10.000 pos tarif Indonesia. Demikian juga dengan Uni Eropa, sebagian besar pos tarif mereka akan dihapuskan untuk barang-barang dari Indonesia.
“Peningkatan ekspor ke Uni Eropa dan investasi berikut barang dan jasa yang diperlukan untuk investasi itu merupakan target utama kita,” ujar Iman.
Pemerintah menetapkan perundingan ini sebagai salah satu prioritas untuk diselesaikan pada 2018.
Di kawasan Asia Tenggara, Uni Eropa telah memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Singapura dan Vietnam. Perundingan dengan Singapura diluncurkan pada 2010 dan disepakati pada 2014, sementara perundingan dengan Vietnam diluncurkan pada 2012 dan disepakati pada 2016.
Hingga saat ini kedua perundingan tersebut belum berlaku dan masih menunggu proses ratifikasi (untuk FTA dengan Singapura), dan penandatanganan (untuk FTA dengan Vietnam). Perjanjian Uni Eropa dengan kedua negara tersebut bersifat komprehensif dan mencakup isu-isu perundingan yang sama dengan I-EU CEPA.
news_share_descriptionsubscription_contact
