Erric Permana
20 Juli 2018•Update: 20 Juli 2018
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menargetkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai tahun ini.
RPP tersebut di antaranya mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberantas tindak pidana terorisme.
“Nah, hari ini kita mengkoordinasikan pembuatan RPP itu,” ujar Wiranto di kantornya pada Jumat.
Selain pelibatan TNI, enam RPP lainnya yakni mengenai pemberian kompensasi kepada korban serta pemberantasan terorisme melalui pendekatan soft approach.
“Jadi intinya bahwa rapat kali ini kita sudah menyelesaikan rancangan mengenai penerbitan RPP itu,” jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta pada Mei lalu resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi Undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut.
Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI.
Di antaranya mengenai pelibatan TNI dalam memberantas teroris dan juga menyepakati definisi terorisme.