İqbal Musyaffa
22 Agustus 2019•Update: 22 Agustus 2019
JAKARTA
Bank Indonesia dalam rapat dewan gubernur (RDG) bulan Agustus memutuskan untuk menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.
Keputusan penurunan suku bunga ini adalah yang kedua kalinya secara berturut-turut setelah pada RDG Juli lalu BI telah menurunkan suku bunga kebijakannya dari 6 persen menjadi 5,75 persen.
Selain menurunkan suku bunga kebijakan, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut konsisten dengan rendahnya perkiraan inflasi yang berada di bawah titik tengah sasaran dan tetap menariknya imbal hasil investasi aset keuangan domestik sehingga mendukung stabilitas eksternal.
“Penurunan suku bunga juga sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi ke depan dari dampak perlambatan ekonomi global,” jelas Perry di Jakarta, Kamis.
Perry menambahkan strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif.
“Kebijakan makroprudensial tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian, termasuk pembiayaan ramah lingkungan,” imbuh dia.
Selain itu, Perry melanjutkan kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” tambah Perry.
Menurut Perry, koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).