İqbal Musyaffa
06 Maret 2019•Update: 07 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Keuangan sedang mengkaji cara untuk mencegah paktik dumping di Indonesia, meskipun saat ini sudah ada regulasi mengenai bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk beberapa jenis komunitas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan walaupun sudah menerapkan BMAD, namun praktik dumping masih berjalan. Singapura dan Batam menjadi wilayah praktik dumping tersebut.
“Ada persoalan komoditas yang melakukan praktik dumping dengan adanya BMAD, dan juga kita pikirkan bagaimana dampaknya terhadap industri dalam negeri,” ungkap Menteri Sri seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa.
Menteri Sri mengatakan sedang mengkaji agar kebijakan terkait dumping yang nantinya akan dikeluarkan, tidak menekan industri dalam negeri.
Hal ini karena komoditas yang terkena BMAD salah satunya adalah bahan baku untuk keperluan ekspor.
Dia menambahkan agar BMAD tidak membebankan industri domestik, pemerintah sedang menggodok aturan untuk membuat industri di dalam negeri berjalan dengan kondusif.
“Kemenkeu bersama Kemenko dan lainnya akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga beban mereka dalam perpajakan, bea masuk, atau pajak PPN tetap bisa diringankan,” jelas Menteri Sri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan aturan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2017 tentang perubahan atas PMK nomor 47 tahun 2012.
PMK tersebut tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai.
Oke menjelaskan salah satu poin aturan tersebut mengenai BMAD untuk Hot Rolled Plate (HRP).
“Revisi PMK itu karena memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung anti-dumping,” jelas dia
Dia menambahkan BMAD terhadap HRP tidak dihapus, namun akan ada perlakuan yang sama antara produk kapal yang diproduksi di Batam dengan kapal yang diproduksi di negara lain untuk masuk ke Indonesia. Hal ini karena produsen kapal di Batam tidak bisa bersaing dengan produsen dari Singapura dan China.
Oke mengatakan selama ini HRP yang dijual lintas batas dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya tetap terkena BMAD, padahal HRP tersebut sudah dirombak dan diolah.