Hayati Nupus
12 Maret 2019•Update: 12 Maret 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Perairan Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan kedua kapal ditangkap saat tengah mengambil ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka pada Senin pukul 10.15 WIB.
“Kedua kapal ditangkap karena mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang,” ujar Agus, Senin malam, dalam keterangannya.
Agus mengatakan kapal itu beridentitas KM PKFB 1109 berukuran 50,99 GT dan diawaki empat orang warga negara Myanmar.
Sedang kapal lainnya, lanjut Agus, adalah KM PPF 634 berukuran 49,07 GT dengan awak lima orang warga negara Myanmar.
Kedua kapal itu, imbuh Agus, berpotensi dikenai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Selanjugnya, kata Agus, kapal dibawa menuju Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus mengatakan sejak Januari hingga 11 Maret 2019 pemerintah telah menangkap 15 kapal ikan ilegal.
Sebelas di antaranya, tambah Agus, kapal ikan asing dan empat lainnya dari Indonesia.
Dari 11 kapal ikan asing itu, ujar Agus, enam berbendera Malaysia dan lima berbendera Vietnam.