JAKARTA
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat menentang pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang yang pembahasannya terkesan dikebut pada masa pandemi Covid-19 serta sangat terlihat kepentingan untuk mengakomodir titipan oligarki tambang.
Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik menilai pengesahan RUU Minerba ini menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam.
“Ini memperlihatkan kerakusan dan cara pandang yang eksploitatif,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa.
Iqbal mengatakan salah satu cara pandang eksploitatif dalam RUU tersebut adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.
“Untuk diketahui bahwa terdapat 7 PKP2B yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi,” ujar dia.
Iqbal mengatakan fokus pemerintah pada penyelamatan pebisnis batu bara ini, sangat disayangkan melalui perubahan undang-undang.
“Pemerintah harusnya memaksa para pemegang kontrak/perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tanpa serta merta menjamin perpanjangan,” tambah dia.
Kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung.
Sementara itu, perwakilan Walhi Nasional Edo Rakhman mengatakan pembahasan RUU di tengah wabah Covid-19 telah meniadakan partisipasi publik dan akses keterbukaan informasi.
“DPR RI yang seharusnya fokus mengawasi anggaran dan pelaksanaan penangan wabah Covid-19, malah sibuk mengesahkan undang-undang yang akan semakin merusak dan mencemari lingkungan,” lanjut dia.
Edo menilai perilaku DPR RI ini seperti merampok di tengah kebakaran, di tengah publik yang terdampak dan akan terdampak oleh pertambangan, berjuang melawan Covid-19.
“Pembahasan secara daring pun ternyata tidak membuka partisipasi publik karena media dan publik dikeluarkan dari pembahasan secara daring tersebut. Undang-Undang yang akan disahkan DPR ini dipastikan sarat akan kepentingan investor,” lanjut dia.
Sebagai informasi, DPR RI baru saja mengesahkan revisi undang-undang mineral dan batu bara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendapatkan persetujuan dari anggota DPR peserta rapat paripurna.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan 8 dari 9 fraksi DPR RI menyetujui pengesahan revisi undang-undang minerba menjadi undang-undang. Satu fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat.
Sugeng mengatakan pembahasan revisi UU dilakukan setelah DPR memutuskannya menjadi sebuah RUU carry over alias RUU yang pembahasannya tidak selesai di periode sebelumnya sehingga pembahasannya dilanjutkan di periode 2019-2024.
Komisi VII melakukan pembahasan lebih dari 900 daftar inventarisasi masalah yang dimulai sejak 17 Januari hingga 6 Mei lalu.
“Komisi VII juga menerima berbagai masukan dan pandangan termasuk dari akademisi Universitas Indonesia serta Komite II DPD RI selain dari pemerintah,” jelas Sugeng.
Dia juga memastikan RUU Minerba sudah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sehingga berdampak pada perubahan sejumlah substansi menyangkut kewenangan pengelolaan tambang minerba seperti penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan divestasi saham.
“Komisi VII tetap mencantumkan mutlak dilakukan divestasi 51 persen saham milik asing,” kata Sugeng.
Dia lalu menjelaskan belasan substansi perubahan di RUU tersebut antara lain soal aturan menyangkut rencana pengelolaan, perizinan, hingga soal penguasaan mineral dan batu bara.
news_share_descriptionsubscription_contact
