İqbal Musyaffa
10 Desember 2019•Update: 10 Desember 2019
JAKARTA
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempoyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan berkisar di level 4,85 persen hingga 5,1 persen secara (yoy).
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam Konferensi Pers "Outlook Perekonomian APINDO 2020" mengatakan proyeksi ini mempertimbangan sejumlah faktor, yaitu faktor eksternal (global) dan internal.
“Kelesuan perekonomian global dan perang dagang Amerika Serikat dengan China menjadikan aliran portofolio dana investor ke Indonesia menjadi terhambat sehingga hal ini menciptakan tekanan terhadap berbagai mata uang global, termasuk rupiah,” ujar Hariyadi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia melihat kondisi internal banyak dipengaruhi oleh tingkat investasi yang belum akan beranjak jauh dari kondisi tahun 2019 yang masih menghadapi berbagai macam tantangan terkait biaya memulai usaha atau cost of doing business seperti perijinan usaha, ketenagakerjaan, logistik, perpajakan, akses lahan, biaya permodalan, energi, serta lemahnya daya beli.
Hariyadi menambahkan diluar faktor ekonomi, terdapat beberapa hal yang memengaruhi proyeksi pertumbuhan 2020 seperti faktor positif transisi kepemimpinan 2019-2024 yang telah berjalan cukup lancar dengan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Maju yang diharapkan membawa stabilitas politik.
“Namun (pemerintahan kabinet baru) masih menghadapi tantangan yang cukup besar untuk efektivitas tata kelola pemerintahan pusat dan daerah,” ungkap dia.
Lebih lanjut Hariyadi mengungkapkan untuk menumbuhkan optimisme dunia usaha terhadap perekonomian 2020, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya dengan meningkatkan optimalisasi kinerja industri melalui sinergi industri hulu dan hilir.
“Apindo juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan demi mendukung daya saing industri,” lanjut Hariyadi.
Dia menambahkan pada bidang regulasi ketenagakerjaan Apindo menyoroti sejumlah hal di antaranya apresiasi dunia usaha atas terbitnya PP nomor 45 tahun 2019 dengan memberikan insentif super tax deductible berupa potongan beban pajak bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan untuk pekerjanya.
“Apindo juga mendesak agar UU tentang ketenagakerjaan direvisi karena UU tersebut dinilai tidak lagi relevan saat ini sehingga menjadikan dunia usaha tidak kompetitif dan memberatkan,” kata dia.
Hariyadi mengatakan pasal krusial dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang harus direvisi di antaranya mengenai definisi kerja, upah minimum, skills development, sanksi hukum, pekerjaan alih daya atau outsourcing, serta pesangon PHK.
“Terkait dengan Omnibus Law, Apindo mendukung upaya pemerintah dalam penyusunan Omnibus Law terkait perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan UMKM,” tambah Hariyadi.
Dia menilai adanya Omnibus Law diharapkan mampu mendongkrak investasi masuk ke Indonesia dan secara tidak langsung hal ini berdampak pada meningkatnya penciptaan lapangan kerja.