İqbal Musyaffa
13 Agustus 2019•Update: 14 Agustus 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pengusaha komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengatakan kebijakan pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik tidak perlu dikhawatirkan oleh para pelaku usaha komponen otomotif.
Sekretaris GIAMM Hadi Surjadipradja mengatakan pengembangan mobil listrik tetap memiliki potensi bisnis bagi para pelaku komponen, meskipun dia memprediksi sepertiga dari 195 pengusaha anggota GIAMM terancam gulung tikar dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik.
“Transmisi kendaraan listrik nantinya akan tetap sama seperti kendaraan komersial, hanya saja yang berubah adalah tenaga penggerak utamanya menggunakan listrik,” ujar Hadi, dalam seminar pengembangan komponen otomotif di Jakarta, Selasa.
Hadi menegaskan pengembangan mobil listrik tersebut bukan ancaman karena mobil komersial di dalam negeri masih membutuhkan internal combustion engine (ICE) atau motor pembakaran dalam.
"Perkembangan baterainya masih sangat berat, jadi mungkin akan ada alternatif yang lain," jelas Hadi.
Hadi meyakini bentuk inovasi kendaraan bermotor ke depannya hanya akan berkaitan dengan tenaga penggeraknya berupa listrik.
Dia menambahkan masih ada peluang bagi pelaku industri komponen karena mobil listrik masih membutuhkan bodi dan juga roda serta komponen mobil konvensional lainnya.
“Jadi powertrain-nya saja yang berubah,” kata Hadi.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan penggunaan komponen dalam negeri untuk mobil listrik sekitar 35 persen.
“Yang diimpor itu baterai, powertrain, kemudian motor penggerak yang belum diproduksi di dalam negeri,” kata dia.
Meski begitu, Menteri Airlangga mengatakan saat ini Indonesia sedang mengembangkan produksi baterai mobil listrik di dalam negeri sehingga nantinya seluruh mobil listrik menggunakan baterai dari dalam negeri.
“Baterai itu berat dan ongkos membawanya tinggi jadi baterai harus dibuat di lokal (dalam negeri),” lanjut dia.
Menteri Airlangga juga mendorong pelaku industri komponen otomotif untuk bisa melakukan penelitian dan pengembangan sehingga bisa mengisi kebutuhan komponen mobil listrik dari dalam negeri.
Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 45/2019 sebagai dukungan positif pengembangan industri otomotif yang salah satunya mengatur Super Deductible Tax bagi kegiatan riset, inovasi, dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto 200 hingga 300 persen.
“Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D komponen pendukung kendaraan bermotor listrik,” jelas Menteri Airlangga.