Nicky Aulia Widadio
03 Juli 2019•Update: 04 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberlakuan aturan transparansi data pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi bisa mengoptimalkan perhitungan pemerintah dalam memungut pajak.
Dia mengatakan selama ini pemerintah sulit mendapatkan informasi terkait pemilik manfaat saat penghitungan perpajakan.
“Terutama terkait praktik erosi perpajakan atau dalam hal ini transfer pricing dalam rangka tax avoidance,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu.
Kementerian Keuangan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN serta sejumlah lembaga lainnya untuk memanfaatkan data beneficial ownership dalam rangka mencegah tindak pidana korporasi.
Sri Mulyani tidak menyebut secara spesifik berapa nilai potensi pajak yang bisa dikejar jika transparansi data pemilik manfaat tercapai.
Namun melalui kerja sama ini, dia mengimbau para pelaku usaha untuk transparan dan menggunakan jalur legal dalam berbisnis.
“Itu akan lebih baik. Kita juga akan melayani mereka lebih baik daripada menggunakan proxy atau praktik nominee,” ujar Sri.
Sri melanjutkan transparansi data ini bisa menjadi sarana untuk mendorong akuntabilitas sektor swasta untuk mengoptimalkan perkembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengesahkan peraturan menteri untuk mengenali pemilik manfaat dari badan usaha yang terdaftar di Indonesia.
Transparansi ini diharapkan bisa menutup celah terjadinya tindak pidana pencucian uang, pendanaan untuk terorisme, hingga penggelapan pajak melalui praktik shell companies dan nominees seperti menggunakan nama pihak lain sebagai pemegang saham.