Erric Permana
23 Mei 2018•Update: 24 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pensiunan PNS, TNI serta Polri.
PP tersebut juga mengatur tentang pemberian gaji ke-13 untuk para PNS serta anggota TNI dan Polri. Kata Presiden, berbeda dari tahun sebelumnya pensiunan saat ini mendapatkan THR dari pemerintah.
“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan,” ujar Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu.
Dengan pemberian THR dan gaji ke-13, presiden berharap adanya peningkatan kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik secara keseluruhan.
“Bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat Hari Raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR yang dibayarkan untuk PNS, TNI, Polri tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Namun termasuk di dalamnya sejumlah tunjungan. Besaran gaji ke-13 juga sebesar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
“Tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta.
Untuk keseluruhan pengeluaran ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp35 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.
“Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR. Dan tahun ini THR-nya ada tunjangan kinerja,” jelas dia.