İqbal Musyaffa
01 Agustus 2018•Update: 01 Agustus 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah tidak menyiapkan regulasi khusus untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya kebutuhan subsidi solar sebagai dampak dari rencana meningkatkan penggunaan bahan bakar B20.
B20 sendiri adalah bahan bakar dengan campuran minyak sawit (crude palm oil/CPO) sebanyak 20 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Selasa mengatakan pemerintah masih dapat memenuhi kebutuhan subsidi yang meningkat akibat dari kebijakan B20.
“Tidak ada regulasi khusus yang kita butuhkan. Di dalam APBN 2018 memungkinkan pemerintah untuk melakukan adjustment terhadap parameter subsidi,” jelas Menteri Sri.
Kemungkinan penambahan anggaran subsidi solar, menurut dia, sudah dibahas dengan DPR RI di Komisi VII terkait energi ataupun di Komisi XI. Dari pembahasan ini, kata Mesnteri Sri, pemerintah bisa kapanpun mengalokasikan anggaran untuk subsidi solar tambahan bila dibutuhkan.
“Kita sudah melaporkan kepada Dewan mengenai perkembangan APBN 2018 ini dan dengan demikian keputusan menaikkan subsidi itu kita lakukan secara alokasi saja,” ungkap dia.
Menteri Sri menambahkan, penghitungan subsidi tersebut akan berlaku surut yang berarti tidak hanya dihitung pada saat ini yang telah melewati pertengahan tahun, tetapi selama setahun penuh.